Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tapin dibentuk berdasarkan
pada Dasar Hukum yaitu Peraturan Daerah
(PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.
Pada tahun 2017 Dinas Tenaga Kerja menjadi SKPD
tersendiri terpisah dari Dinas Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati
Tapin Nomor 25 Tahun 2017